Ormas KoRak Kritik Keras APBDesa Klampok: Belanja Birokrasi Mendominasi, Pemberdayaan Terabaikan
-![]() |
Sekjen Ormas Korak (kanan) Syueb, S.E., S
H., bersama Ketua Umum Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesai, Efianto,S.H.,M.H.
Gresik – Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 oleh Pemerintah Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, memunculkan sorotan dari kalangan pegiat anti korupsi. Meski dinilai transparan, komposisi anggaran dianggap belum berpihak pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, total pendapatan desa mencapai Rp 1.808.616.100, dengan ketergantungan tinggi pada dana transfer pemerintah sebesar sekitar Rp 1,76 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Desa (PADes) hanya Rp 42 juta, atau sekitar 2 persen dari total pendapatan.
Di sisi belanja, alokasi terbesar justru terserap pada penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 990 juta atau sekitar 54 persen. Sedangkan pemberdayaan masyarakat hanya Rp 35,7 juta (sekitar 2 persen).
Kepala Desa Klampok, H. Darman, menyatakan bahwa penyusunan APBDesa telah dilakukan sesuai prosedur melalui musyawarah desa.
“Penyusunan anggaran sudah melalui musyawarah desa dan disesuaikan dengan kebutuhan riil. Operasional pemerintahan memang menjadi bagian penting untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa program pembangunan tetap berjalan, termasuk infrastruktur jalan, kesehatan, serta ketahanan pangan.
Namun, Sekretaris Jenderal Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KoRak), Syueb, S.E., S.H., menilai terdapat ketimpangan dalam prioritas anggaran desa.
“Secara administratif memang terlihat tertib dan transparan, tetapi secara substansi terdapat ketimpangan. Lebih dari 50 persen anggaran digunakan untuk belanja pemerintahan desa, sementara pemberdayaan masyarakat sangat minim,” tegas Syueb.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa yang menempatkan pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas utama.
“Pemberdayaan hanya sekitar 2 persen. Ini sangat kecil. Padahal di situlah kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak diperbaiki, desa akan sulit berkembang secara mandiri,” lanjutnya.
“PADes hanya sekitar 2 persen. Artinya desa sangat bergantung pada dana transfer. Pemerintah desa harus mulai serius menggali potensi lokal, seperti melalui BUMDes dan optimalisasi aset desa,” kata Syueb.
Meski demikian, publikasi APBDesa tetap diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Namun, KoRak mengingatkan bahwa transparansi harus disertai dengan partisipasi publik.
“Transparansi bukan hanya soal memasang infografis. Harus ada keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan. Tanpa itu, transparansi hanya bersifat formalitas,” ujarnya.(*)

