Merasa Difitnah dan Dirugikan, Pemilik Mobil Akan Menempuh Jalur Hukum

-

 


Gresik - Bermula dari  kecelakaan lalu lintas antara antara motor fazzio ber plat nomor W 6738 GM yang di kendarai oleh pelajar SMK  Gresik yang masih di bawah umur tanpa mengantongi Surat Ijin Mengendarai Motor bernama Lily berliana dengan mobil honda Brio W 1152 DE yang dikemudikan oleh  M Nur Kholis ini berbuntut panjang.  

Pasalnya meski sudah ada kesepakatan damai di satlantas polres gresik kamis 12/2/2026 kemarin, Joko Arianto, pemilik mobil Honda Brio W 1152 DE sekaligus bos dari M Nur Kholis, tidak terima karena merasa dirugikan dengan tayangan di Media Sosial yang sangat merugikan, menghujat dan memfitnah sekaligus mencemarkan nama baiknya. Oleh sebab itu Joko Arianto akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan berniat melaporkan pihak pihak yang terlibat ke Polres gresik terkait dengan UU ITE. 

Saya di tuding tidak bertanggung jawab mas, katanya saya melarikan diri. Padahal sejak awal saya sudah sangat Welcome, minta ganti rugi juga langsung saya transfer tapi selang sepuluh menit di kembalikan dengan alasan yang tidak jelas, kalau motornya mau di perbaiki, dibawa ke bengkel ya monggo, saya ngikut saja, kalau luka nya mau di obati terserah mau di rumah sakit mana saya juga tidak keberatan. 
 
Bahkan ketika pihak pengendara motor masih juga belum menerima saya ajak ke polres mas, malah saya tinggali STNK, KTP saya dan isteri, pihak mereka tidak mau, bahkan ketika saya tunggu di polres hampir satu jam mereka juga gak datang," Kata pria yang saat ini  menjabat sebagai kepala desa deliksumber kecamatan benjeng kabupaten Gresik ini serius. 
 
Perlu diketahui , pengendara motor dibawah umur tanpa SIM terancam sanksi pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta, berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar di bawah usia 17 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak, di mana denda sering diganti dengan pelatihan kerja atau pengembalian kepada orang tua. 
Rincian Sanksi dan Hukum:
Pelanggaran Tanpa SIM (Pasal 281 UU 22/2009): Kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur: Dapat dikenakan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun atau denda Rp1 juta - Rp12 juta, tergantung dampak luka atau korban jiwa. Prosedur Hukum Anak: Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA), anak yang terlibat kasus pelanggaran lalu lintas seringkali dikenakan tindakan disiplin daripada penjara, terutama jika belum berusia 14 tahun. 
    
Sanksi Tambahan:
 
Penyitaan kendaraan bermotor oleh petugas. Pemilik motor yang meminjamkan kendaraan kepada anak di bawah umur dapat dimintai pertanggungjawaban. Anak-anak diharapkan tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum berusia 17 tahun dan memiliki SIM C. (fan)