Merasa Difitnah dan Dirugikan, Pemilik Mobil Akan Menempuh Jalur Hukum
-
Gresik - Bermula dari kecelakaan lalu lintas antara antara motor fazzio ber plat nomor W 6738 GM yang di kendarai oleh pelajar SMK Gresik yang masih di bawah umur tanpa mengantongi Surat Ijin Mengendarai Motor bernama Lily berliana dengan mobil honda Brio W 1152 DE yang dikemudikan oleh M Nur Kholis ini berbuntut panjang.
Pasalnya meski sudah ada kesepakatan damai di satlantas polres gresik kamis 12/2/2026 kemarin, Joko Arianto, pemilik mobil Honda Brio W 1152 DE sekaligus bos dari M Nur Kholis, tidak terima karena merasa dirugikan dengan tayangan di Media Sosial yang sangat merugikan, menghujat dan memfitnah sekaligus mencemarkan nama baiknya. Oleh sebab itu Joko Arianto akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan berniat melaporkan pihak pihak yang terlibat ke Polres gresik terkait dengan UU ITE.
Rincian Sanksi dan Hukum:
Pelanggaran Tanpa SIM (Pasal 281 UU 22/2009): Kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur: Dapat dikenakan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun atau denda Rp1 juta - Rp12 juta, tergantung dampak luka atau korban jiwa. Prosedur Hukum Anak: Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA), anak yang terlibat kasus pelanggaran lalu lintas seringkali dikenakan tindakan disiplin daripada penjara, terutama jika belum berusia 14 tahun.

