DJP Keluarkan Aturan Baru: Layanan Publik Bisa Diblokir untuk Penunggak Pajak

-


 


Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis aturan baru yang memberi wewenang lebih kuat untuk memblokir akses layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025 yang mulai berlaku per 31 Desember 2025. 

Siapa yang Bisa Kena Blokir?

Aturan ini memungkinkan DJP meminta pembatasan atau pemblokiran layanan publik kalau:

🔹 Wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta.

🔹 Surat paksa untuk tagihan sudah diberikan kepada penanggung pajak. 


 Namun, ada pengecualian: jika blokir dilakukan untuk mendukung penyitaan tanah atau bangunan, syarat jumlah utang tidak wajib dipenuhi. 


 Layanan Apa Saja yang Bisa Diblokir?

DJP punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatasan atau pemblokiran termasuk:

Akses ke sistem administrasi badan hukum.

Akses sistem di kepabeanan.

Layanan publik lainnya yang relevan dengan penagihan pajak. 


Ini berarti wajib pajak yang menunggak tidak cuma berurusan dengan tagihan, tapi bisa juga merasakan dampak langsung pada layanan yang mereka gunakan. 


 Bagaimana Prosesnya?

Proses pemblokiran diawali dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

Pejabat KPP mengajukan usulan pemblokiran ke pejabat yang menangani kebijakan penagihan di DJP.

Pejabat yang lebih tinggi memeriksa usulan tersebut.

Jika memenuhi syarat, maka dibuat rekomendasi atau permohonan blokir ke instansi/penyelenggara layanan publik. 


Permohonan blokir harus disampaikan paling lambat 3 hari kerja sejak usulan disetujui. 


 Aturan Lama Dicabut

Dengan berlakunya PER-27/PJ/2025, aturan sebelumnya tentang rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan (PER-24/PJ/2017) ditarik dan tidak berlaku lagi. 

SUMBER : DDTCNews